Foto Bersama extention ok Lagi Santai Semester 4 Teman Yudharta

Selasa, 16 Juli 2013

Artikel karyawan







Istilah  nama  karyawan

Karyawan adalah orang yang melaksanakan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau perusahaan, dalam membahas pengertian pegawai ini penulis berorientasi pada Pegawai  Negeri Sipil, di dalam pasal 1 sub a undang-undang No. 8 tahun 1974, tentang undang-undang Pokok Kepegawaian dikemukakan bahwa pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan da digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya di dalam buku Ensiklopedia administrasi dikatakan bahwa pegawai adalah terdiri dari pegawai negeri sipil dan anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia. Pegawai negeri sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Memperhatikan pengertian pegawai yang dimaksudkan pada pasal 1 sub a, maka pengertian pegawai memiliki beberapa unsur pokok yaitu :
a.    Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukandalam undang-undang.
b.    Diangkat oleh pejabat yang berwenang
c.    Diserahi tugas dalam suatu jabatan negara
d.    Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa pegawai adalah seluruh individu yang diangkat oleh pejabat yang berwenang diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau tugas lainnya yang di gaji berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dikemukakan bahwa :
1.     Pegawai terdiri dari :
a.    Pegwai negeri sipil
b.    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indoensia
2.     Pegawai negeri sipil terdiri dari :

A.   Pegawai negeri sipil pusat
1).  Pegawai negeri sipil pusat yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah dan kepaniteraan pengadilan.
2).  Pegawai negeri sipil pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
3).  Pegawai negeri sipil pusat yang bekerja yang diperbantukan atau dipekerjaan pada daerah otonom.
4).  Pegawai negeri sipil pusat yang menyelenggarakan tugas negara lainnya seperti hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan lain-lain.

B.   Pegawai negeri sipil daerah yaitu pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah dan bekerja pada dinas atau isntansi daerah otonom.

Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan oleh sebab itu harus disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok dalam mencapai tujuan berhubungan dengan itu ada kemungkinan bahwa arti dari pegawai negeri sipil akan berkembang dikemudian hari.